sebagaitindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah Menurutpasal ini berlakunya undang-undang hukum pidana dititikberatkan pada tempat perbuatan di wilayah negara Indonesia dan tidak mensyaratkan bahwa si pembuat harus berada di wilayah, tetapi cukup dengan bersalah dengan melakukan perbuatan pidana yang "terjadi" di dalam wilayah negara Indonesia.[5] BerlakunyaKetentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial. Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. Asas ini ada pada Secaraumum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yakni: 1. Masa Kerajaan Nusantara. Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. tentangberlakunya undang-undang pidana menurut tempat Asas-asas tersebut adalah : 1. Asas teritorialitas atau wilayah 2. Asas nasional pasif atau Asas Perlindungan 3. Asas personalitas atau Asas natural aktif 4. Asas Universalitas.9 Menurut asas teritorial, berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat di A Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu 1. Asas Legalitas. B. Asas Hukum Pidana Menurut Tempat dan Orang. Asas Territorialiteit (Territorialiteitsbeginsel) Asas Teritorialitas memiliki dasar hukum yang terkandung dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 95 KUHP, dan UU No. 4 Tahun 1976. Ketentuan Pasal 3 KUHP merupakan perluasan dari Asas .

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang